BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu pemikiran yang praktis dan membutuhkan teori
dalam menciptakan sistem pendidikan yang ideal. Oleh sebab itu pendidikan
harus berangkat dari filsafat yang khusus dan condong membahas tentang pendidikan.
Apalagi jika ada beberapa pertanyaan radikal tentang pendidikan yang
berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial dan alam. Landasan filsafat pendidikan memberi perspektif
filosofis yang seyogyanya merupakan “kacamata” yang dikenakan dalam memandang
menyikapi serta melaksanakan tugasnya.
Berfikir filosofis pada satu sisi dan di pihak
lain pengalaman dan penyelidikan empiris berjalan bersama-sama. Maka filsafat
merupakan suatu pengetahuan teoritis dan pedagogik merupakan pengetahuan
praktis yang menentukan suatu pendidikan itu efektif.
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia yang
merupakan fungsi utamanya dan dari segi materinya digali dari pandangan hidup
dan kepribadian bangsa (Dardodiharjo, 1988. 17). Pancasila merupakan dasar
Negara yang membedakan dengan bangsa lain. Filsafat adalah cara berpikir secara
mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran sesuatu. Sementara
filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang kependidikan
berdasarkan filsafat. Bila kita hubungkan fungsi pancasila dengan sistem
pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan maka dapat kita jabarkan bahwa
pancasila adalah pandangan hidup bengsa yang menjiwai sila-silanya dalam
kehidupan sehari-hari. Dan untuk menerapkan sila-sila pancasila, diperlukan
pemikiran yang sungguh-sungguh mengenai bagaimana nilai-nilai pancasila itu
dapat dilaksanankan. Dalam hal ini tentunya pendidikanlah yang berperan utama.
Filsafat dan pendidikan memang merupakan dua
istilah yang terdiri pada makna dan hakikat masing-masing, namun ketika
keduanya digabungkan kedalam satu tema khusus, maka ia pun memiliki makna
tersendiri yang menunjuk ke dalam suatu kesatuan pengertian yang tidak dipisahkan,
namun filsafat pendidikan telah dipandang sebagai suatu disiplin ilmu yang
berdiri sendiri, namun bukanlah berarti bahwa kajiannya hanya sekedar menelaah
sendi-sendi pendidikan atau filsafat semata. filsafat pendidikan adalah bagian
yang tidak dipisahkan dar filsafat secara keseluruan, baik dalam system maupun
metode.
B.
Topik Bahasan
Masalah yang nantinya akan dibahas dalam penyajian
makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Konsepsi filsafat ilmu pendidikan
2.
Sistem filsafat pancasila
3.
Pokok-pokok ajaran filsafat pancasila
4.
Kategori dan hierarki kebenaran
5.
Dinamika budaya pasca modern
C.
Tujuan Penyajian Makalah
Tujuan dari penulisan makalah yang akan
disajikan ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui konsepsi ilmu pendidikan
2.
Mengetahui system filsafat pancasila
3.
Mengetahui pokok-pokok ajaran filsafat
pancasila
4.
Mengetahui kategori dan hierarki kebenaran
5.
Mengetahui dinamika budaya pasca modern
BAB II
KONSEPSI FILSAFAT ILMU PENDIDIKAN
BERDASARKAN SISTEM FILSAFAT PANCASILA
A.
Filsafat Ilmu Pendidikan
1.
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau
dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari
bahasa Yunani“philosophia” yang secara lazim diterjemahkan
sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan
sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna
kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia
untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan
hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut
filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang,
yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang
yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari
setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu,
filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil
filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat
sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling
bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Berfilsafat berarti
berpikir sedalam-dalamnya (merenung)
terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk
mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung
usaha mencari kebijaksanaandan cinta akan kebijakan.
Kata filsafat untuk pertama kali digunakan oleh Phythagoras (582 – 496 SM). Dia adalah
seorang ahli pikir dan pelopor matematika yang menganggap bahwa intisari dan
hakikat dari semesta ini adalah bilangan. Namun demikian, banyaknya
pengertian filsafat sebagaimana yang diketahui sekarang ini adalah sebanyak
tafsiran para filsuf itu sendiri. Ada tiga hal
yang mendorong manusia untuk berfilsafat yaitu :
a. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata
heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk
menyelidiki.
b. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang
akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan
titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
c. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia
menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan
dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa
diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam
arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain,
yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping
itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
B.
Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
70 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang
sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada
yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT
dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa
selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga
sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan
hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah
diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk
kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais.
Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama
dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor
12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil
dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Pengertian Sistem
Sistem diambil dari kata systema, yaitu
suatu kesatuan yang terdiri dari sub-sub yang mempunyai hubungan fungsional
apabila salah satu atau lebih dari satu tidak bekerja maka suatu sistem tidak
bekerja secara optimal atau bahkan gagal. Sistem lazimnya memiliki
cirri-ciri sebagai berikut :
a.
Suatu kesatuan bagian-bagian
b.
Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi
sendiri-sendiri
c.
Saling berhubungan dan saling ketergantungan
d.
Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu
tujuan tertentu
e.
Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
2.
Pengertian Sistem Filsafat
Sistem
filsafat dimaksudkan sebagai kumpulan atau kesatuan pemikiran atau ajaran yang
saling berhubungan dan komphrehensif untuk mencapai tujuan tertentu.
Komphrehensif yang dimaksudkan harus mampu menjangkau seluruh realitas yg ada,
mencakup pemikiran teoritis tentang tentang realitas adanya tuhan, alam, dan
manusia.
Terdapat
tiga kelompok hal yang dipikirkan :
a.
Tentang
keberadaan sesuatu hal (Dimensi ontologis)
b.
Tentang
pengetahuan (Dimensi epistemologis)
c.
Tentang
nilai-nilai (Dimensi aksiologis)
3.
Pengertian Pancasila
Kata
Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai
Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1)
Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh
2)
Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3)
Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4)
Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5)
Jangan
minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi
oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi,
Mateni/Bunuh.
·
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan
Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab
Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk
mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J.
·
Pengertian
secara Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945
disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5
Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4
Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
·
Pengertian
Pancasila Secara Terminologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan
Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil
mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea
didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara
Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI
yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk,
filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu
berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan
dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia
dimanapun mereka berada.
·
Pancasila menurut Mr. Moh
Yamin
Pancasila menurut Mr Moh Yamin yang disampaikan
di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, yaitu :
a)
Prikebangsaan;
b)
Prikemanusiaan;
c)
Priketuhanan;
d)
Prikerakyatan;
e)
Kesejahteraan Rakyat
·
Pancasila menurut Mr. Soepomo
Pancasila menurut Prof Dr. RM Soepomo yang diusulkan
pada tanggal 31 Mei 1945, yaitu :
a)
Peri Kebangsaan
b)
Peri Ketuhanan.
c)
Kesejahteraan Rakyat.
d)
Peri Kemanusiaan.
e)
Peri Kerakyatan.
·
Pancasila menurut Ir. Soekarno
Menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1
Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut :
a)
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia.
b)
Internasionalisme/Prikemanusiaan.
c)
Mufakat/Demokrasi.
d)
Kesejahteraan Sosial.
e)
Ketuhanan yang berkebudayaan.
·
Pancasila menurut Piagam
Jakarta
Piagam
Jakarta disahkan
pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut :
a)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)
Persatuan Indonesia.
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan.
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan UUD1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal
13 April 1968 yang
menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI
yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
- PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Pancasila
Sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
Kedudukan dan fungsi Pancasila harus dipahami
sesuai dengan konteksnya, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia. Seluruh kedudukan dan fungsi Pancasila itu bukanlah berdiri
secara sendiri-sendiri namun bilamana dikelompokan maka akan kembali pada dua
kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar filsafat negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai
(value system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan
bangsa Indonesia sepanjang sejarah, yang
berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang sesuai sehingga secara
keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Hal itu bisa
dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui suatu proses yang
disebut kausa materialisme karena
nilai-nilai dalam Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin
dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan yang diyakini kebenarannya itu
menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta
perbuatannya. Di sisi lain, pandangan
itu menjadi motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai
tujuannya. Dari pandangan inilah maka dapat
diketahui cita-cita yang ingin
dicapai bangsa, gagasan kejiwaan apa saja yang akan coba diwujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Satu pertanyaan yang sangat fundamental
disadari sepenuhnya oleh para pendiri negara Republik Indonesia adalah :”di
atas dasar apakah negara Indonesia didirikan” ketika mereka bersidang untuk
pertama kali di lembaga BPUPKI.
Mereka menyadari bahwa makna hidup bagi bangsa Indonesia harus ditemukan dalam
budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan dan
pengejawantahan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini dan dihayati kebenarannya
oleh masyarakat sepanjang masa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan
bangsa sejak lahirnya.
Nilai-nilai itu adalah buah hasil
pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan
yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan
sosial dan tata kehidupan kerohanian
bangsa yang memberi corak, watak dan
ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat dan
bangsa lainnya. Kenyataan yang demikian itu merupakan suatu kenyataan objektif
yang merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jadi nilai-nilai Pancasila itu diungkapkan dan
dirumuskan dari sumber nilai utama yaitu :
a. nilai-nilai
yang bersifat fundamental, universal, mutlak, dan abadi dari Tuhan Yang Maha
Esa yang tercermin dalam inti kesamaan
ajaran-ajaran agama dalam kitab suci
b. nilai-nilai
yang bersifat kolektif nasional yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang
luhur budaya masyarkat (inti kesatuan adat-istiadat yang baik) yang tersebar di
seluruh nusantara.
2. Rumusan
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Lazimnya sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
suatu kesatuan bagian-bagian
b.
bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
c.
saling berhubungan dan saling ketergantungan
d. kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu
tujuan bersama (tujuan sistem)
e.
terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
Pada
hakikatnya setiap sila Pancasila merupakan suatu asas sendiri-sendiri, fungsi
sendiri-sendiri namun demikian secara keseluruhan adalah suatu kesatuan yang sistematis dengan tujuan
(bersama) suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Susunan
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat
Organis
Isi sila-sila Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan peradaban, dalam arti, setiap sila merupakan unsur
(bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila
merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap sila tidak
dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas
dari sila-sila lainnya. Di samping itu, di antara sila satu dan lainnya
tidak saling bertentangan.
Kesatuan si;a-sila yang bersifat organis
tersebut pada hakikatnya secara filisofis bersumber pada hakikat dasar
ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila
yaitu hakikat manusia ”monopluralis”
yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani, sifat kodrat
individu-mahluk sosial, dan kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri
sendiri-mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur itu merupakan suatu kesatuan
yang bersifat organis harmonis.
4. Susunan
Kesatuan Yang Bersifat Hirarkhis Dan
Berbentuk Piramidal.
Hirarkhis dan piramidal
mempunyai pengertian yang sangat
matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila
Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantiítas) dan juga dalam hal isi
sifatnya. Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan
luas dan isi sifatnya dari sila-sila sebelumnya
atau diatasnya.
Dengan demikian, dasar
susunan sila-sila Pancasila mempunyai ikatan yang kuat pada setiap silanya
sehingga secara keseluruhan Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat.
Oleh karena itu, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari sila-sila Pancasila
berikutnya.
Secara
ontologis hakikat Pancasila mendasarkan setiap silanya pada landasan, yaitu :
Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, dan Adil. Oleh karena itu, hakikat itu harus
selalu berkaitan dengan sifat dan hakikat negara Indonesia. Dengan demikian
maka, sila pertama adalah sifat dan keadaaan negara harus sesuai dengan hakikat
Tuhan; sila kedua sifat dan keadaan
negara harus sesuai dengan hakikat manusia; sila ketiga sifat dan
keadaan negara harus satu; sila keempat adalah sifat dan keadaan negara harus
sesuai dengan hakikat rakyat; dan sila kelima adalah sifat dan keadaan negara
harus sesuai dengan hakikat adil. Contoh rumusan Pancasila yang bersifat
hirarkis dan berbentuk piramidal adalah : sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila
Pancasila Yang Saling Mengisi Dan Saling Mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal, hirarkhis piramidal juga
memiliki sifat saling mengisi dan salng mengkualifikasi. Hal itu dimaksudkan
bahwa setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, dengan kata lain,
dalam setiap sila Pancasila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
Contoh rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang mengisi dan saling
mengkualifikasi adalah sebagai berikut : sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
- KESATUAN SILA-SILA PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Apabila kita bicara tentang filsafat, ada dua
hal yang patut diperhatikan, yaitu filsafat sebagai metode dan filsafat sebagai
suatu pandangan, keduanya sangat berguna untuk memahami Pancasila. Di sisi lain, kesatuan sila-sila
Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat
formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi
dan dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang
Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk
mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan
filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila
serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan
yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya
masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari
gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan
konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia,
melainkan bagi manusia pada umumnya.
1. Aspek Ontologis
Ontologi menurut Runes, adalah teori
tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sementara Aristoteles,
menyebutnya sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya
dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna
yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada,
termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi.
Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut
juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni :
yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada
hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara
Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah
rakyat (manusia).
2. Aspek
Epistemologi
Epistemologi adalah bidang/cabang filsafat
yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya.
Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu
atau mengetahui bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan
epistemologi. Dengan kata lain, adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan
nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu,
termasuk semantik, logika, matematika dan teori ilmu.
Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem
pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar
bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia,
masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi
manusia Indonesia untuk menyelesaikan
masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian
seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi ideologi (mengandung
tiga unsur yaitu : 1. logos
(rasionalitas atau penalaran), 2. pathos (penghayatan), dan 3. ethos (kesusilaan).
3. Aspek Aksiologi
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat,
pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang
filsafat yang menyelidiki :
a. tingkah laku
moral, yang berwujud etika,
b. ekspresi etika,
yang berwujud estetika atau seni dan keindahan,
c. sosio politik
yang berwujud ideologi.
Kehidupan manusia sebagai mahluk subyek budaya, pencipta dan
penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan
(menikmati) nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi
adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai,
tingkatan nilai dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan
agama.
Berdasarkan
uraian tersebut maka dapat
dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu
yang bersifat nonmaterial/rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun
alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra
manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.
- NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR DAN ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
Pandangan mengenai hubungan antara manusia dan
masyarakat merupakan falsafah kehidupan masyarakat yang memberi corak dan warna
bagi kehidupan masyarakat. Pancasila memandang bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai jika ditumbuh-kembangkan hubungan yang serasi
antara manusia dengan masyarakat serta
hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Apabila memahami nilai-nilai dari sila-sila
Pancasila akan terkandung beberapa hubungan manusia yang melahirkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban antar hubungan tersebut, yaitu sebagai
berikut :
1. Hubungan
Vertikal
Adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Kuasa sebagai penjelmaan dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam
hubungannya dengan itu, manusia memiliki kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhkan/menghentikan larangan-Nya, sedangkan hak-hak yang
diterima manusia adalah rahmat yang tidak terhingga yang diberikan dan
pembalasan amal perbuatan di akhirat nanti.
2. Hubungan
Horisontal
Adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik
dalam fungsinya sebagai warga masyarakat, warga bangsa maupun warga negara.
Hubungan itu melahirkan hak dan kewajiban yang seimbang.
3. Hubungan
Alamiah
Adalah hubungan manusia dengan alam sekitar
yang meliputi hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam dengan segala kekayaannya.
Seluruh alam dengan segala isinya adalah untuk kebutuhan manusia. Manusia berkewajiban untuk melestarikan
karena alam mengalami penyusutan sedangkan manusia terus bertambah. Oleh karena
itu, memelihara kelestrian alam
merupakan kewajiban manusia, sedangkan hak yang diterima manusia dari
alam sudah tidak terhingga banyaknya.
Kesimpulan yang bisa diperoleh dari filsafat
Pancasila adalah Pancasila memberikan jawaban yang mendasar dan menyeluruh atas
masalah-masalah asasi filsafat tentang negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Langeveld, MJ, (l955), Pedagogik
Teoritis Sistematis (terjemahan), Bandung, Jemrs.
2. Nunu Heryanto,Makalah
Falsafah Sains (PPs 702), Program Pasca Sarjana
/ S3, Institut
Pertanian Bogor, Maret
200
3. Desniarti,
Makalah Falsafah Sains (PPs 702), Program Pasca Sarjana
/ S3, Institut Pertanian Bogor,
Maret 2002
4. Mudyahardjo,Drs, Redja, Filsafat Ilmu
Pendidikan, ROSDA, Cetakan kedua, Bandung 5.http://www.anneahira.com/ilmu/ilmu-pendidikan.htm.
Diundih pada tanggal 3 Maret 2011.
Created By : Ajat Zatnika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar