PROFIL FORUM SILATURAHMI KABUPATEN SUKABUMI SEHAT (FSKSS)
Oleh : Ajat Zatnika, S.Pd.I., S.Pd., M.Pd
Forum Silaturahmi
Kabupaten Sukabumi Sehat yang disingkat FSKSS merupakan organisasi yang concern di Bidang Kesehatan dan juga
merupakan organisasi penyelenggara pembinaan pengembangan Kabupaten Sukabumi
Sehat berdasarkan Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pengembangan Kabupaten
Sukabumi Sehat (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 44 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 Penyelenggaraan
Pembinaan Pengembangan Kabupaten Sukabumi Sehat (Berita Daerah Kabupaten
Sukabumi Tahun 2019 Nomor 44).
Kata Silaturahmi
selalu melekat dalam organisasi forum kesehatan di Kabupaten Sukabumi, hal ini
mungkin berbeda dengan forum kesehatan di Kabupaten Kota lain, karena forum
kesehatan di Kabupaten Sukabumi dibentuk dan dijalankan harus tetap menerapkan
prinsip silaturahmi, yang dalam Islam memiliki manfaat dan hikmah yang luar
biasa selain untuk memanjangkan umur, menambah rizki juga dapat bermanfaat
untuk kepentingan orang lain khususnya di bidang kesehatan.
Keberadaan FSKSS sudah cukup lama hampir mencapai satu setengah dasa warsa
(15 tahun), yang berdiri sejak tahun 2011, tepatnya pada tanggal 27 April 2011.
Dari sejak dibentuknya FSKSS tahun 2011 sampai dengan sekarang tahun 2026, kepengurusan FSKSS telah 4 (empat) kali pergantian
kepemimpinan :
1.
Periode Masa Bhakti 2011-2015, dipimpin
oleh Bapak H. Sirojudin Yusuf, S.Ag.
2. Periode Masa Bhakti 2015-2016, dipimpin
oleh Ibu Hj. Fatimah Sukmawijaya, M.Pd. berdasarkan Musyawarah Forum
Kesehatan Kabupaten (MFKK) Ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari 2015
yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi forum kesehatan yang
diatur dalam Anggaran Dasar FSKSS BAB VIII dan Angggaran Rumah Tangga BAB XI,
yang kemudian dilegitimasi dengan Surat Keputusan Bupati Sukabumi No. 440/Kep.
251-Bappeda/2015.
3. Periode Masa Bhakti 2016-2020, dipimpin
oleh Ibu Dra. Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd. sebagai Pengganti Antar
Waktu dari Ibu Hj. Fatimah Sukmawijaya, M.Pd. berdasarkan hasil Musyawarah
Forum Kesehatan Kabupaten (MFKK) Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 19
April 2016. Dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati Sukabumi No. 440/Kep.
187-Dinkes/2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Pengganti Antar Waktu FSKSS Masa
Bhakti 2015-2020.
4. Periode Masa Bhakti 2020-2025, dipimpin
oleh Ibu Dra. Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd. berdasarkan hasil
Musyawarah Forum Kesehatan Kabupaten (MFKK) Ke-3 yang dilaksanakan pada tanggal
23 Desember 2020. Dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor
440/Kep.960-Dinkes/2020 tanggal 25 Desember 2020 tentang Forum Silaturahmi
Kabupaten Sukabumi Sehat Masa Bhakti 2020-2025.
5. Periode Masa Bhakti 2025-2030, dipimpin oleh Ibu Hj. Rina Rosmaniar Japar berdasarkan hasil
Musyawarah Forum Kesehatan Kabupaten (MFKK) Ke-4 yang dilaksanakan pada tanggal
17 Desember 2025. Dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor
400.7.1/Kep.1047-Dinkes/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Forum Silaturahmi
Kabupaten Sukabumi Sehat Masa Bhakti 2025-2030.
Secara
kelembagaan FSKSS bersifat independen, terbuka, kemitraan dan kekeluargaan. Dan
FSKSS berazaskan pancasila, serta berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
memperkuat legalitas hukum kelembagaan FSKSS selain di tetapkan melalui Surat
Keputusan Bupati, juga dibuatkan Akta Notaris dan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor AHU-0042118.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Forum Silaturahmi
Kabupaten Sukabumi Sehat melalui Notaris Yusep Sugih Munandar, S.H. dengan
Akta Pendirian Perkumpulan Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS)
tertanggal 5 April 2016 No. 11.
Latar belakang
dibentuknya Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat juga berlandaskan pada
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2005 dan menteri
Kesehatan nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat yang mensyaratkan harus ada kelembagaan forum kesehatan.
Pada dasarnya
pembentukan Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat bertujuan untuk
mengoptimalisasi upaya pembangunan kesehatan secara terkoordinasi dan sinergis
antar berbagai pihak-pihak terkait.
Tujuan pembangunan
kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
Dalam setiap tahapan
proses pendekatan Kabupaten/Kota Sehat, kelembagaan forum menjadi sangat
penting sebagai penyelenggara kegiatan tatanan Kabupaten/Kota Sehat. Selain
itu, dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan, pada realitasnya
pemerintah tidak dapat bergerak sendiri artinya bahwa upaya pembangunan
kesehatan dan mengatasi masalah kesehatan tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh
pemerintah akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan peran
serta masyarakat dan stakeholder lainnya.
Selama ini harapan
masyarakat belum terpenuhi secara maksimal, sehingga perlu ada yang
menjembatani antara harapan masyarakat akan kebutuhan hak dasar kesehatan
dengan harapan pemerintah dalam upaya melakukan pelayanan kesehatan yang
optimal. Sehingga Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat dapat menjadi
jembatan harapan dalam upaya mendorong peningkatan derajat kesehatan melalui
lingkungan masyarakat yang sehat, perilaku masyarakat yang bersih dan sehat
serta layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
Di Kabupaten Sukabumi keberadaan Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat
selain aktif dan terlibat dalam Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat juga aktif dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
lainnya seperti penanganan Rumah Tidak Layak Huni yang harus memenuhi standar
keselamatan, kecukupan luas ruang, kesehatan dan sanitasi.
“Mendorong Terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah yang Bersih, Nyaman, Aman dan Sehat”
2.
MISI FORUM
a.
Mewujudkan lingkungan masyarakat
yang sehat dan optimal.
b. Memberikan
penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan.
c. Mendorong
perbaikan kebijakan kesehatan, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan.
d. Mendorong
Peningkatan Layanan Kesehatan baik dari aspek ketersediaan layanan (availability),
keterjangkauan layanan (accessibility), keberterimaan layanan (acceptability)
dan kualitas layanan (quality).
e. Meningkatkan
dan memperkuat kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi mewujudkan Kabupaten
Sukabumi Sehat.
f. Menginventarisasi
masalah-masalah kesehatan melalui penelaahan terhadap berbagai informasi dan
data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses pembangunan kesehatan.
g. Membangun
kemitraan dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan
kesehatan.
h. Membangun
pusat informasi kesehatan yang menyangkut program, kebijakan, anggaran, potensi
dan penanganan permasalahan kesehatan di Kabupaten Sukabumi.
i. Menjadi
forum kesehatan yang paling berhasil di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3.
LANDASAN HUKUM FORUM
a. UU
No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
b. Peraturan
Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2005 dan Menteri Kesehatan Nomor:
1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
c. Peraturan
Bupati Sukabumi Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembinaan
Pengembangan Kabupaten Sukabumi Sehat (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun
2019 Nomor 44);
d. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik FSKSS;
e. Akta
Notaris dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
AHU-0042118.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi
Sehat;
f. Surat
Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.7.1/Kep.1047-Dinkes/2025 tanggal 24
Desember 2025 tentang Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat Masa Bhakti
2025 – 2030
4.
PROGRAM KERJA STRATEGIS FORUM
Program
Kerja Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat mengacu kepada Visi Misi
Forum, Renstra Forum dan Renja Forum.
Adapun program kerja strategis Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat adalah sebagai berikut :
a. Melakukan penguatan dan
penataan kelembagaan forum
b. Melaksanakan, mengoptimalkan
dan mengembangkan program kerja yang sudah ada.
c. Melakukan advokasi terhadap
kebijakan kesehatan dan layanan kesehatan.
d. Melakukan peningkatan
kapasitas baik berupa kelembagaan, kesehatan masyarakat dll.
e. Membantu Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam
penerapan 5 pilar STBM, meningkatan lingkungan sehat, perilaku hidup bersih dan
sehat serta mendorong peningkatan layanan kesehatan berkualitas.
f. Melakukan koordinasi,
komunikasi secara intensif serta berkolaborasi dengan Tim Pembina Kabupaten
Sukabumi Sehat dan stakeholder KKS dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Sehat.
g. Melakukan pembinaan kecamatan
dan desa sehat, terutama pada lokus tatanan KKS.
h. Melakukan publikasi dan
diseminasi informasi kesehatan melalui media centre kesehatan.
i. Melakukan sosialisasi Kabupaten/Kota Sehat kepada
seluruh stakeholder dan masyarakat.
j. Melakukan asistensi warga
dalam mengakses layanan Kesehatan.
k. Melakukan musyawarah, rapat
kerja forum, rapat pengurus, rapat koordinasi dan evaluasi.
l. Menyiapkan dan melaksanakan penilaian
Kabupaten/Kota Sehat bersama Tim Pembina Kabupaten Sukabumi Sehat.
m. Menyelenggarakan Healthy
Cities Summit (HCS) Ke-6 Tahun 2024.
5.
ORGANISASI FORUM KESEHATAN
Organisasi
Forum Kesehatan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari :
a. Forum Silaturahmi Kabupaten
Sukabumi Sehat disingkat FSKSS
berkedudukan di tingkat Kabupaten Sukabumi di tetapkan melalui Surat Keputusan
Bupati Sukabumi yang diusulkan berdasarkan hasil Musyawarah Forum Kesehatan
Kabupaten (MFKK) untuk masa bhakti 5 (lima) tahun. Untuk membantu pelaksanaan
program kerja FSKSS dibentuk Tim Manajemen Kesekretariatan.
b. Forum Silaturahmi Kecamatan Sehat disingkat FSKS berkedudukan di tingkat Kecamatan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Forum Silaturahmi Kabupaten
Sukabumi Sehat yang diusulkan berdasarkan hasil Musyawarah Forum Kesehatan
Kecamatan (MFKKec) untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
c. Forum Silaturahmi Desa
Sehat disingkat FSDS berkedudukan
di tingkat Desa/Kelurahan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Forum
Silaturahmi Kecamatan Sehat yang diusulkan berdasarkan hasil Musyawarah Forum
Kesehatan Desa/Kelurahan (MFKD/Kel) untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
d. Dewan Pembina Forum berkedudukan di setiap tingkatan dari mulai
tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
e. Dewan Penasihan Forum berkedudukan di setiap tingkatan dari mulai
tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
f. Majelis Kehormatan Kode Etik Forum berkedudukan di tingkat Kabupaten Sukabumi merupakan
majelis
yang memberikan pertimbangan untuk masalah etik anggota forum. Selain itu juga
melakukan pembinaan dalam penghayatan dan pengamalan kode etik forum serta
melakukan penyelidikan dan penyelesaian masalah pelanggaran kode etik forum.
6.
KEPENGURUSAN
Kepengurusan
Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat Masa Bhakti 2025-2030 adalah sebagai
berikut :
DEWAN
PENASIHAT
Ketua :
Bupati Sukabumi.
Sekretaris :
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat.
Anggota :
1. Dra. Hj. Yani Jatnika Wijayani, M.Pd.
2. dr. Oong Riyanto Wijaya
3. H. Unang Sudarma, SH., M.Si.
4. Ujang Zulkipli, SKM., M.I.Pol.
5. Drs.
M. Bambang Dwi Laksono
DEWAN PEMBINA
Ketua :
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris :
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukabumi.
Anggota :
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Sukabumi.
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Sukabumi.
3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Sukabumi.
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
PENGURUS FSKSS PERIODE 2025-2030
Ketua : Hj. Rina
Rosmaniar Japar
Wakil Ketua : Hj.
Erni Ade Suryaman
Sekretaris : Ajat Zatnika,
S.Pd.I., S.Pd., M.Pd
Wakil Sekretaris : Sandoy
Hairun Purba, SH
Bendahara : N. Nurtiana Ayu, ST
Wakil Bendahara : dr.
Karmila Putriana
BIDANG-BIDANG:
BIDANG
I LAYANAN
Ketua : Ridwan, SH., MM.
Anggota : 1. Ayi Surahman, S.Pd.I., M.Pd
2. Mahbub Al
Farisi, S.Pd.I
3. Ade Herwan
Sogara
4. Lisnawati,
S.Pd.I
BIDANG
II LINGKUNGAN
Ketua : Dr. Hj. Lidiawati, SE., M.Pd
Anggota : 1. Rudi Sahrudin, SH.I
2. H. Dedi
Hikmatullah
3. Nani Mardiani,
S.Pd.I
4. Hilda
BIDANG
III ADVOKASI
Ketua : M. Rafi Nasution, SH., MH
Anggota
: 1. Dendi Mulyadi, SH
2.
Muktal Ali Sabrang
3. Dade Supratman
4. Yanti Pusniawati
BIDANG
IV HUMAS DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Ketua : Ar Ar Melasi Yuniar, ST
Anggota : 1. Jaya Rahmat, S.Pd.I
2. Muhsin Al
Hasani, S.IP., M.Si
3. Isep Abdul
Mubin
4. Irmayanti
BIDANG
V ORGANISASI
Ketua : Fitri Ariyani
Anggota : 1. Tajul Arifin, S.Pd.I., M.Pd
2.
Yulius Abdillah
3.
Herlan. S.lP
4.
Iis Indriyati
KOORDINATOR
WILAYAH
Koordinator
Wilayah I : Asep Kusmayandi
Koordinator
Wilayah II : Jalaludin, S.Pd
Koordinator
Wilayah III : Deni Parlansyah
Koordinator
Wilayah IV : Ujang Somantri
Koordinator
Wilayah V : H. Cecep Setiawan, SH
Koordinator
Wilayah VI : Maya Prawita Indriani
7. ALAMAT SEKRETARIAT FSKSS
Komplek
Gelanggang Pemuda Cisaat RT. 003 RW. 003 Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi 43152
Website : www.fskss-sukabumi.or.id
Email : fskss.kabsukabumi@gmail.com / fskss@yahoo.co.id / fskss.team@gmail.com
Facebook : fskssSukabumi / fskss.team@gmail.com
IG :
@fsksssukabumi
Twitter :
@MC_KabsmiSehat