Minggu, 05 Mei 2024

LATAR BELAKANG PENYELENGGARAAN HEALTHY CITIES SUMMIT (HCS)

 

LATAR BELAKANG PENYELENGGARAAN HEALTHY CITIES SUMMIT (HCS)

Oleh : Ajat Zatnika, S.Pd.I., S.Pd., M.Pd


Pendekatan Kabupaten/Kota Sehat (Healthy Cities) pertama kali dikembangkan di Eropa oleh WHO pada tahun 1980-an sebagai strategi menyongsong Ottawa Charter, dimana ditekankan kesehatan untuk semua yang dapat dicapai dan berkelanjutan, jika semua aspek baik Kesehatan, sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya diperhatikan. Oleh karena itu, konsep Kabupaten/Kota Sehat (Healthy Cities) tidak hanya memfokuskan kepada pelayanan kesehatan.

Konsep Healthy Cities dianggap sebagai pendekatan komprehensif yang bertujuan untuk menjadikan lingkungan perkotaan menjadi lebih sehat. Komprehensif dapat diartikan bahwa konsep Healthy Cities bertujuan untuk mampu menanggulangi permasalahan kompleks yang ditimbulkan karena urbanisasi, antara lain: kepadatan penduduk dan kesemrawutan; permasalahan sanitasi dan ketersediaan air bersih; permasalahan transportasi dan mobilisasi; permasalahan polusi karena industrialisasi dan transportasi, produksi energi dan limbah domestik; pengangguran dan kriminalitas, dan lain-lain. Hingga saat ini, konsep Healthy Cities telah dilaksanakan oleh banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia.

Pada tahun 1998 Pemerintah Indonesia meluncurkan Pilot project Kabupaten/Kota Sehat di 6 kota yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pekalongan, Kota Malang, dan Kota Jakarta Timur yang ditetapkan oleh Mendagri.

Dan kemudian pada tahun 2005 diterbitkanlah Peraturan Bersama Mendagri Nomor 34 Tahun 2005 dan Menkes Nomor 1138/MENKES/-PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (KKS). Kabupaten/Kota Sehat diartikan sebagai suatu kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah. Dan saat ini sedang dilakukan proses revisi dari Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes menjadi Perpres yang mengatur tentang Kabupaten/Kota Sehat.

Kabupaten/Kota Sehat berdasarkan rancangan Peraturan Presiden adalah Kabupaten/Kota yang memiliki lingkungan yang aman, nyaman, bersih dan sehat pada setiap tatanan untuk dihuni guna mendukung terwujudnya kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Konsep Kabupaten/Kota Sehat ini tidak hanya memfokuskan pada pelayanan kesehatan yang lebih ditekankan pada suatu pendekatan kondisi sehat dan problem sakit saja, tetapi juga kepada aspek menyeluruh yang mempengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun rohani.

Kabupaten/Kota Sehat (KKS) adalah salah satu program pembangunan berwawasan kesehatan yang menitikberatkan pada integritas lintas sektoral dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali (pada tahun ganjil) dilakukan melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat secara bertahap dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dengan mendapatkan fasilitas dari sektor terkait, melalui program yang telah dilaksanakan.

Kunci keberhasilan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat terletak pada dukungan pemerintah, swasta dan masyarakat, serta kolaborasi dan komitmen penuh lintas sektor untuk memenuhi setiap indikator pada setiap tatanan di sektor masing-masing.

TATANAN KKS BERDASARKAN PERATURAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENKES

TATANAN KKS BERDASARKAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN

1.         Kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum (tatanan wajib)

2.       Kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi

3.       Kawasan pertambangan sehat

4.       Kawasan hutan sehat

5.       Kawasan industri dan perkantoran sehat

6.       Kawasan pariwisata sehat

7.       Ketahanan pangan dan gizi

8.       Kehidupan masyarakat sehat yang mandiri (tatanan wajib)

9.       Kehidupan sosial yang sehat

 

-      Terdiri dari 2 tatanan dan wajib 7 tatanan pilihan

-      Tahun 2021 tersisa 7 tatanan dengan 2 tatanan wajib dan 5 tatanan pilihan, karena untuk tatanan kawasan pertambangan sehat dan kawasan hutan sehat sudah tidak masuk lagi kewenangan Kabupaten/Kota

1.        Kehidupan masyarakat sehat mandiri.

2.       Permukiman dan fasilitas umum (termasuk rumah ibadah sehat).

3.       Satuan pendidikan.

4.       Perkantoran dan perindustrian.

5.       Pasar.

6.      Pariwisata.

7.       Transportasi dan tertib lalu lintas jalan.

8.      Perlindungan sosial.

9.      Pencegahan dan penanganan bencana.

 

 

-     Semua tatanan wajib diselenggarakan

-     Ada perubahan tatanan dan penambahan tatanan baru seperti pencegahan dan penanganan bencana

 

 

Dan pada prinsipnya program Kabupaten/Kota Sehat bukan hanya milik sektor kesehatan saja. Namun merupakan milik semua instansi yang ada di daerah, yang nantinya dapat mendekatkan program-program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Kabupaten/Kota yang memenuhi klasifikasi sebagai Kabupaten/Kota Sehat akan dianugerahi penghargaan swasti saba dengan tiga proses yang harus diupayakan Kabupaten/Kota. Yakni menjadi Kabupaten/Kota Sehat kategori ‘Swasti Saba Padapa’ (pemantapan), kemudian ‘Swasti Saba Wiwerda’ (pembinaan), selanjutnya ‘Swasta Saba Wistara’ (pengembangan).

Alhamdulillah, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat secara berturut-turut sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 terus mendapatkan penghargaan Swasti Saba di bidang kesehatan. Pada tahun 2015 mendapatkan penghargaan Swasti Saba Padapa, tahun 2017 mendapatkan penghargaan Swasti Saba Wiwerda, tahun 2019 mendapatkan penghargaan Swasti Saba Wistara untuk pertama kalinya, kemudian tahun 2021 mendapatkan penghargaan lagi Swasti Saba Wistara yang kedua kalinya, dan pada tahun 2023 mendapatkan penghargaan kembali Swasti Saba Wistara yang ketiga kalinya.

Dalam Kabupaten/Kota Sehat selain dilakukan penilaian untuk meraih penghargaan Swasti Saba juga diadakan pelaksanaan Summit Kabupaten/Kota Sehat (Healthy Cities Summit). Kegiatan Summit Kabupaten/Kota Sehat pada awalnya berupa konferensi dan pameran yang diselenggarakan dan di inisiasi oleh organisasi non pemerintah yaitu Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan tujuan untuk menjadi wadah bertukar pikiran dan melahirkan gagasan-gagasan baru tentang pembangunan di Kota Sehat di Indonesia, mensosialisasikan program dan keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun kota sehat serta mempromosikan produk, teknologi dan jasa yang diperlukan dalam mewujudkan program kota sehat.

Selanjutnya pelaksanaan Summit Kabupaten/Kota Sehat atau Healthy Cities Summit (HCS) ditetapkan menjadi agenda pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali (pada tahun genap atau tahun pembinaan KKS) untuk membahas perkembangan Kabupaten/Kota Sehat dan menjadi media sharing best practices yang dapat direplikasi oleh Kabupaten Kota lain demi terwujudnya Indonesia Sehat. Selain itu HCS diharapkan dapat menjadi media untuk saling berkoordinasi, saling berkomunikasi, saling bersinergi, saling belajar, saling bertukar ide, saling mengembangkan implemementasi dalam memperkuat pelaksanaan Kabupaten/Kota Sehat di Indonesia. Pertemuan ini juga dapat menjadi motivasi bagi kabupaten/kota yang belum melaksanakan konsep Kabupaten/Kota Sehat agar terinspirasi dan termotivasi untuk melaksanakannya.

Kegiatan Summit Kabupaten/Kota Sehat pertama kali diselenggarakan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2012, dilanjutkan tahun 2014 di Kota Denpasar Provinsi Bali, kemudian tahun 2016 di selenggarakan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya tahun 2018 diselenggarakan di Kota Tangerang Provinsi Banten. Selanjutnya pelaksanaan Summit Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan di Kota Semarang namun ditunda karena Pandemi Covid-19, yang akhirnya baru bisa  dilaksanakan pada tahun 2022.

Dan pada Tahun 2024, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Healthy Cities Summit (HCS) Ke-6, berdasarkan hasil keputusan Summit KKS di Kota Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 27-30 Maret 2022. Dari awal penyelenggaraan Summit KKS sampai dengan Summit Ke-5 selalu diselenggarakan di wilayah Kota, namun untuk kali ini diselenggarakan di wilayah Kabupaten yaitu di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Selain itu dalam momentum Summit KKS Tahun 2022 di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah juga dibentuk Forum Nasional Kabupaten/Kota Sehat (Fornas KKS) dan memilih Ibu Krisseptiana Hendrar Prihadi, SH., MM/Ketua Forum Kota Semarang Sehat menjadi Ketua Umum Fornas KKS dan Ibu Dra. Hj. Yani Jatnika Marwan, M.Pd/Ketua Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) menjadi Ketua 1 Fornas KKS untuk Periode Kepengurusan Tahun 2022-2024. Fornas KKS dibentuk sebagai forum strategis yang menjadi wadah komunikasi-koordinasi-sinergitas antar Kabupaten/Kota, utamanya dalam rangka memperkuat implementasi Kabupaten/Kota Sehat.

Penyelenggaraan Summit Kabupaten/Kota Sehat Ke-6 Tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat digelar secara tatap muka dengan mengundang peserta Summit KKS dari 514 Kabupaten/Kota Se Indonesia khususnya bagi 173 Kabupaten/Kota yang mengikuti KKS dan atau 136 Kabupaten/Kota yang lolos menerima penghargaan Swasti Saba Tahun 2023, 38 Provinsi, Kementerian, Fornas dan Stakeholder lainnya. Kegiatan HCS kali ini mengusung tema “Healthy Cities For Green City” sebagai upaya untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Sehat dengan membangun lingkungan hijau yang sehat diawali dari “Kabupaten Sukabumi untuk Indonesia”. Adapun rangkaian kegiatannya berupa Munas Fornas KKS, gala dinner, seminar, expo, parallel event dan sharing session, city tour, culinary nite. Selain itu, terdapat site visit tatanan ke tiga lokus, yaitu ke Perusahaan Star Energy Geothermal Salak sebagai representasi tatanan perkantoran dan perindustrian sehat, RSUD Sekarwangi sebagai representasi tatanan permukiman dan fasilitas umum dan Situ Gunung Suspension Bridge sebagai representasi tatanan pariwisata sehat.