CIKOLE – Undang-undang 24 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi
publik, nampaknya belum bisa diterapkan di Kota Sukabumi. Pasalnya,
dokumen-dokumen seperti APBD masih sulit dan susah untuk diketahui
masyarakat. Hal ini yang dikatakan Direktur Program Forum Indonesia
Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Ajat Zatnika.
Menurutnya, dokumen negara tersebut seharusnya diketahui oleh
masyarakat secara luas. “Sampai saat ini, belum ada kegiatan yang
membahas tentang anggaran di Kota Sukabumi,” ujar Ajat kepada Radar
Sukabumi.
Selain informasi, masalah dokumen juga seolah tak ada yang boleh
mengetahui kecuali eksekutif dan legislatif saja. Padahal dalam amanat
UU semua masyarakat boleh mengetahui isi dari dokumen yang selama ini
seolah tertutup. “Anggaran yang ada kan berasal dari masyarakat, jadi
seharusnya mereka tahu dikemanakan saja anggarannya selama ini,”
lanjutnya.
Begitu juga dalam proses penyusunan anggaran. Keterlibatan masyarakat
masih dibatasi. Padahal, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)
selalu dilakukan. Tapi, kebutuhan masyrakat yang ril selalu tersisih
oleh kepentingan politis. “Buat apa ada Musrenbang kalau memang ajuan
dari masyrakat selalu sulit. Ini yang sampai saat ini terus kita dorong
agar apa yang diajukan masyarakat bisa terealiasi,” pungkasnya.
Untuk itulah, FIRTA Sukabumi terus konsen untuk memberikan
pengetahuan dan pendampingan dalam masalah perencanaan dan penganggaran
baik di Kota sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi. Tujuannya, agar
masyarakat mengetahui sebenarnya seperti apa proses perencaan dan
penganggaran dan bagaimana bisa melakukan pengajuan program. “Kalau
boleh jujur, jarang ada masyarakat yang terlibat secara langsung dalam
Musrenbang. Malahan, dari hasil investigasi kita masih banyak masyarakat
yang tidak mengetahui apa itu musrenbang,” cetus Ajat.(nur)
Sumber diperoleh dari : http://www.spdi.eu/tag/cikole/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar