Kamis, 07 Februari 2013

Informasi Publik Belum Transparan

CIKOLE – Undang-undang 24 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik, nampaknya belum bisa diterapkan di Kota Sukabumi. Pasalnya, dokumen-dokumen seperti APBD masih sulit dan susah untuk diketahui masyarakat. Hal ini yang dikatakan Direktur Program Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Ajat Zatnika.
Menurutnya, dokumen negara tersebut seharusnya diketahui oleh masyarakat secara luas. “Sampai saat ini, belum ada kegiatan yang membahas tentang anggaran di Kota Sukabumi,” ujar Ajat kepada Radar Sukabumi.
Selain informasi, masalah dokumen juga seolah tak ada yang boleh mengetahui kecuali eksekutif dan legislatif saja. Padahal dalam amanat UU semua masyarakat boleh mengetahui isi dari dokumen yang selama ini seolah tertutup. “Anggaran yang ada kan berasal dari masyarakat, jadi seharusnya mereka tahu dikemanakan saja anggarannya selama ini,” lanjutnya.
Begitu juga dalam proses penyusunan anggaran. Keterlibatan masyarakat masih dibatasi. Padahal, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) selalu dilakukan. Tapi, kebutuhan masyrakat yang ril selalu tersisih oleh kepentingan politis. “Buat apa ada Musrenbang kalau memang ajuan dari masyrakat selalu sulit. Ini yang sampai saat ini terus kita dorong agar apa yang diajukan masyarakat bisa terealiasi,” pungkasnya.
Untuk itulah, FIRTA Sukabumi terus konsen untuk memberikan pengetahuan dan pendampingan dalam masalah perencanaan dan penganggaran baik di Kota sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui sebenarnya seperti apa proses perencaan dan penganggaran dan bagaimana bisa melakukan pengajuan program. “Kalau boleh jujur, jarang ada masyarakat yang terlibat secara langsung dalam Musrenbang. Malahan, dari hasil investigasi kita masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu musrenbang,” cetus Ajat.(nur)
Sumber diperoleh dari : http://www.spdi.eu/tag/cikole/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar