Senin, 30 September 2013

Raup untung di tengah dahaga - AMDK Kabupaten Sukabumi

Reporter : Arbi Sumandoyo (merdeka.com)

Waktu baru saja menunjukkan pukul empat sore. Namun cahaya langit di Kampung Kuta, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah mulai gelap. Wawan perlahan menuruni puluhan anak tangga melingkar menuju bekas mata air dulu kerap digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Bekas mata air itu kini ditumbuhi ilalang dan ditanami pohon pisang. Air dari dinding tebing itu sekarang sudah tidak pernah mengalir dan tertutup oleh rumput liar. "Di situ dulu ada empat mata air, tapi kini sudah tidak ada lagi karena kering," kata Wawan, warga Kampung Kuta, kepada merdeka.com Selasa pekan lalu.

Dia mengatakan keringnya mata air itu berlangsung setelah perusahaan air minum kemasan bermerek Aqua mengambil mata air Cikubang. Sejak 1995 penduduk Desa Babakan Pari mulai kelimpungan dengan keringnya air di sumur milik mereka jika tidak turun hujan.

"Kalau nggak turun hujan sepuluh hari aja sudah kering. Beda dengan dulu keringnya pas musim kemarau, tapi warga bisa manfaatkan mata air," ujar wawan mengenang.

Dia lantas menunjukkan sumber mata air lain juga telah ditumbuhi rumput liar bercampur pohon bambu. Hanya ada kubangan air bekas mata air sering digunakan warga. Mata air sudah tidak berproduksi lagi.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi kini berubah nama menjadi Dinas Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sukabumi, tiga tahun lalu Kecamatan Cidahu memiliki enam mata air.

Enam mata air itu adalah mata air Cikubang di Kampung Cikubang Jaya, mata air Ciburial (Desa Babakan Pari), mata air Cibuntu (Kampung Kerenceng), mata air Cigombong (Desa Pasir Doton), mata air Desa Jaya Bakti, dan mata air di Desa Pondok Kaso.

"Semuanya sudah dibeli perusahaan," kata Wawan sambil menunjukkan mata air sedalam 2,5 meter dengan luas sekitar 4x7 meter telah dibeli oleh PT Alam Raya. Namun sampai sekarang mata air ini belum digunakan.

Dalam data Dinas Pertambangan, Aqua lewat bendera PT Aqua Golden Mississippi beralamat di Jalan Pulo Lembut nomor 3 Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, menguasai empat sumber air dari mata air Cikubang di Kampung Kubang Jaya, Babakan Pari, Kabupaten Sukabumi.

Mata air pertama menghasilkan 500 liter air per detik, Yang kedua dan ketiga sama-sama memproduksi 864 meter kubik air tiap hari. Dari mata air keempat diperoleh 70 liter air saban detik.

Wawan menyebut ekploitasi mata air oleh Aqua sebagai penyebab kekeringan di kampungnya. Dia mengatakan untuk memperoleh air bersih dulu cukup menggali sumur tujuh meter. "Sekarang harus 17 meter, itu pun masih kekeringan," ujarnya.

Dia menunjuk ke arah sebuah penampungan air dibangun oleh Aqua untuk warga sedalam 23 meter juga tidak menghasilkan air setetes pun. Penampungan di Kampung Kuta itu tidak b ermanfaat lagi. "Itu menggunakan bor membangunnya, tapi airnya enggak keluar," tuturnya.

Ironis memang. Aqua kebanjiran fulus, sedangkan warga Cidahu kekeringan. Menurut simulasi dilakukan Amrta Institute pada 2009, Aqua menggunakan air tanah 221.143 meter kubik per bulan dan meraup pendapatan sekitar 2,8 triliun setahun. Tapi perolehan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari sektor air cuma Rp 23,5 miliar.

Amrta mensinyalir tidak maksimalnya pendapatan pemerintah kabupaten itu lantaran sejumlah faktor, di antaranya kesalahan penghitungan di lapangan, keterbatasan sumur pantau, praktek manipulasi air, dan minimnya sumber daya manusia dari pemerinyah buat mengawasi penggunaan air oleh perusahaan.

"Pemasukan dari air optimal bisa dimanfaatkan untuk konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata peneliti dari Amrta Institute, Irfan Zamzami, kepada merdeka.com melalui surat elektronik. Irfan melakukan riset di Kabupaten Sukabumi tahun lalu berjudul "Studi Kasus Pemantauan Pendapatan dari Eksplotasi Air di Kabupaten Sukabumi: Keterbatasan Masyarakat terhadap Air, Keterbatasan Penerimaan Pemerintah dari Sumber Daya Air".

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi menemukan pendapatan asli daerah Kabupaten Sukabumi terbesar didapat dari pajak air tanah. Jumlahnya Rp 17,5 miliar tiap tahun. Sedangkan perolehan dari Pajak Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 10 miliar dan pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 14,5 miliar.

"Porsinya 70 persen dari pajak dibayarkan AMDK," kata Ajat Zatnika dari Fitra Sukabumi saat ditemui di kantornya, Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu pekan kemarin.

Sumber diperoleh dari : http://m.merdeka.com/khas/raup-untung-di-tengah-dahaga-eksploitasi-air-aqua-3.html

Kamis, 07 Februari 2013

Penyebab Terjadinya Suka dengan Sesama Jenis yang Terjadi pada Buruh Perusahaan di Sukabumi

Waspadai Fenomena Suka Sesama Jenis (Homoseks)
Oleh : Ajat Zatnika 
 
Suka sesama jenis (Homoseks), merupakan hal yang tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat. Fenomena suka sesama jenis ini bisa dianggap sebagai kelainan dan bisa dianggap sebagai tren. Ada dua istilah terhadap orang yang mempunyai kecenderungan seperti ini. “Lesbian dan Gay” menjadi istilah yang terkenal di lingkungan masyarakat. Namun berbicara faktor, ada beberapa faktor yang bisa menyebakan seseorang menyukai sesama jenis, diantaranya :
1). Faktor Lingkungan, pengaruh seseorang yang dari kecil sudah diperlakukan tidak sesuai dengan kodratnya (misal perempuan diperlakukan seperti laki-laki) oleh orang tua, kerabat, tetangga dll maka kecenderungan ini akan tertanam sampai akhirnya bisa menyukai sesama jenis.
2). Faktor Pergaulan & Traumatik, karena putus cinta dengan kekasihnya sehingga seorang perempuan muncul rasa benci kepada laki-laki dan bertemu dengan perempuan atau komunitas lesbi yg merasa bisa melindungi dan menyayangi. Yang akhirnya tumbuh rasa suka antara keduanya, atau munculnya kebencian dari seorang anak perempuan terhadap laki-laki (traumatik) disebabkan sikap seorang ayah yang sadis dan jahat (KDRT) yang akhirnya mencari perlindungan kepada sesama perempuan yang kemudian saling mencintai. 
3). Faktor Biologis, karena pengalaman seks pertama, akibat kasus sodomi yang akhirnya menyebabkan bahwa seseorang hanya mengenal seks dan merasakan kenikmatan seksualitas hanya dengan sesama jenis.
4). Faktor Agama, seseorang yang lemah dalam memahami agama, akan merasa bahwa segala sesuatu yang dilakukan tidak dianggap dosa, menyukai sesama jenis dan melakukan hubungan seksualitas merupakan bagian kebutuhan yang dianggap tidak terkait dengan dosa. Selain itu ada juga faktor x yang akhirnya bisa suka sesama jenis, misalnya ingin merasakan sesuatu yang berbeda, atau karena secara emosional, komunikasi dan verbal yg sudah nyambung dll. Terkait kasus yang terjadi diperusahaan yang ada di Sukabumi, bisa saja “Lesbian atau Gay” terjadi karena kejenuhan terhadap rutinitas aktivitas keseharian sebagai buruh, dan dilokasi tempat bekerja yang ditemui hanya sesama jenis yang selama ini selalu menjalin komunikasi dengan baik dan kedekatan emosional yang harmonis, yang akhirnya muncul hasrat untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada sesama jenis.

Informasi Publik Belum Transparan

CIKOLE – Undang-undang 24 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik, nampaknya belum bisa diterapkan di Kota Sukabumi. Pasalnya, dokumen-dokumen seperti APBD masih sulit dan susah untuk diketahui masyarakat. Hal ini yang dikatakan Direktur Program Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Ajat Zatnika.
Menurutnya, dokumen negara tersebut seharusnya diketahui oleh masyarakat secara luas. “Sampai saat ini, belum ada kegiatan yang membahas tentang anggaran di Kota Sukabumi,” ujar Ajat kepada Radar Sukabumi.
Selain informasi, masalah dokumen juga seolah tak ada yang boleh mengetahui kecuali eksekutif dan legislatif saja. Padahal dalam amanat UU semua masyarakat boleh mengetahui isi dari dokumen yang selama ini seolah tertutup. “Anggaran yang ada kan berasal dari masyarakat, jadi seharusnya mereka tahu dikemanakan saja anggarannya selama ini,” lanjutnya.
Begitu juga dalam proses penyusunan anggaran. Keterlibatan masyarakat masih dibatasi. Padahal, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) selalu dilakukan. Tapi, kebutuhan masyrakat yang ril selalu tersisih oleh kepentingan politis. “Buat apa ada Musrenbang kalau memang ajuan dari masyrakat selalu sulit. Ini yang sampai saat ini terus kita dorong agar apa yang diajukan masyarakat bisa terealiasi,” pungkasnya.
Untuk itulah, FIRTA Sukabumi terus konsen untuk memberikan pengetahuan dan pendampingan dalam masalah perencanaan dan penganggaran baik di Kota sukabumi maupun Kabupaten Sukabumi. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui sebenarnya seperti apa proses perencaan dan penganggaran dan bagaimana bisa melakukan pengajuan program. “Kalau boleh jujur, jarang ada masyarakat yang terlibat secara langsung dalam Musrenbang. Malahan, dari hasil investigasi kita masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu musrenbang,” cetus Ajat.(nur)
Sumber diperoleh dari : http://www.spdi.eu/tag/cikole/

Senin, 31 Desember 2012

Sukabumi Dinilai Masih Rendah Dalam Keterbukaan Informasi Publik

SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI–Keterbukaan lembaga publik dilingkungan pemerintah dan partai politik dinilai belum terlaksana di Kabupaten Sukabumi, itu sesuai dengan pernyataan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Jawa Barat.
Salah satunya, keterbukaan mengenai informasi anggaran. Tentunya hal itu tidak sesuai dengan standar layanan informasi sebagaimana yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22.
“Keterbukaan informasi dari badan pubik dan parpol di wilayahnya sangat minim. Setelah Fitra meminta informasi anggaran ke 36 badan publik.
Paling hanya sekitar 36 persen memberikan tanggapan atas permintaan dokumen atau data. Keterbukaan publik membuktikan masih rendah,”kata Aktivis FITRA Sukabumi, Ahmad Jamaludin yang juga menyebutkan pelayanan informasi di badan publik nampaknya masih lamban.
Dijelaskannya, FITRA Sukabumi Oktober-November 2012 lalu sudah melakukan pengajuan permohonan dokumen anggaran kepada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 8 Parpol di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, dokumen atau data yang diminta untuk SKPD antara lain salinan rencana kerja anggaran (RKA) 2012, salinan daftar penggunaan anggaran (DPA) 2012, salinan laporan realisasi anggaran (RLA) 2011 dan pertanggungjawaban APBD 2011 (khusus DPPKAD).
“Untuk parpol yaitu jenis dokumen/data yang diminta salinan laporan keuangan 2011. Dasar hukum permintaan dokumen/data diantaranya UU Nomor 14/2008 tentang KIP, PP No.61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008.
Paling hanya 36 persen yang terkesan terbuka,” ujarnya.
Sedangkan menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Kominfo Dishub Kominfo Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah bila telah mempersulit dalam pemberian permohonan dokumen kepada FITRA Sukabumi. Hanya saja, pihaknya ingin bermitra dengan lembaga resmi dan telah memiliki aspek legalitasnya yang jelas.
“Kami mempertanyakan legalitas FITRA Sukabumi untuk pertanggungjawaban. sebab permasalahannya dengan keamanan dokumen,” jelasnya.
Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menegaskan lembaganya sudah berbadan hukum dengan memiliki  akte notaries. Belum lagi merupakan lembaga jaringan tingkat nasional yakni FITRA.

Sumber diperoleh dari : http://sukabumizone.com/2012/12/sukabumi-dinilai-masih-rendah-dalam-keterbukaan-publik.html

Rabu, 28 November 2012

Tipikor Disdik Kabupaten Sukabumi Karena Lemahnya Pengawasan DPRD

INILAH.COM, Sukabumi - Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi menilai beberapa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi bisa jadi karena lemahnya pengawasan dari DPRD.

"DPRD itu punya peranan penting yakni pengawasan atau controling. Dengan adanya Tipikor di Disdik bisa jadi karena pengawasan yang lepas dari DPRD," kata Koordinator Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika saat dihubungi INILAH.COM.

Menurut Ajat, peranan pengawasan atau kontroling yang dimiliki DPRD ini perlu dipertanyakan dan perlu dievaluasi. DPRD Kabupaten Sukabumi perlu kehati-hatian dalam menerima usulan atau rencana kerja anggaran (RKA) dari Disdik.

"Terlebih lagi dalam APBD Kabupaten Sukabumi anggaran pendidikan sangat besar mencapai 48%. Kedepan, perlu pengawasan dari DPRD dan juga perlu dievaluasi," ujarnya.

Selain DPRD, lanjut Ajat, masyarakat pun memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Karena masyarakat sebagai penerima manfaat dari setiap rencana kerja anggaran. "Masyarakat punya hak dan diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 tentang rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA/L) serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.

"Setiap badan publik juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala," pungkas Ajat.[ang]

Oleh : Budiyanto
Pakuan-Selasa, 27 November 2012

Sumber silahkan di klik disini : http://www.inilahkoran.com/read/detail/1931537/tipikor-di-disdik-karena-lemahnya-pengawasan

Jumat, 05 Oktober 2012

APBD Kabupaten Sukabumi Hanya Akomodir 6% Usulan Warga

Monday, 01 October 2012 SUKABUMI –Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukan APBD Kabupaten Sukabumi hanya mampu mengakomodir usulan warga sebesar 6%. Pemerintah daerah juga dinilai belum mampu bersikap transparan atas pengalokasian dana APBD setiap tahunnya. Manager Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika menuturkan Pemkab Sukabumi belum sepenuhnya mampu mengalokasikan dana ABPD senilai Rp1,8 triliun untuk pembangunan yang didasari usulan warga. Hal ini berdasarkan hasil kajian terhadap pelaksanaan APBD sejak 2009 hingga 2010. “Konsep pembangunan setiap tahunnya yang berdasarkan usulan warga melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tidak seluruhnya terakomodir APBD.Untuk usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat hanya terakomodir 6% dan untuk jenis kegiatannya hanya terakomodir 36,02 %,”ungkap Ajat. Akibatnya,tidak sedikit pemerintah desa yang enggan menyelenggarakan musrenbang. Pasalnya usulan yang berasal dari tingkat RT/RW nyaris tidak pernah terakomodir APBD. Dampaknya kepala desa kerap menjadi pelampiasan kekecewaan warga. “Kondisi ini terungkap berdasarkan banyaknya pengaduan dari asosiasi kepala desa kepada kami. Mereka cenderung memilih untuk tidak melakukan musrenbang. Kalaupun ada kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD di salah satu desa, namun itu bukan yang diusulkan warga,”katanya. Kajian Fitra juga menunjukan hingga kini Pemda Kabupaten Sukabumi belum bisa bersikap transparan terhadap pengalokasian serta pelaksanaan APBD.Alasannya warga masih kesulitan untuk mengakses dana APBD. Padahal dokumen anggaran publik tersebut harus diketahui secara umum. Bahkan fakta yang terungkap, tidak sedikit anggota legislatif tidak memiliki dokumen APBD. Padahal lembaga tersebut harus melakukan pengawasan. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Hendrawan mengemukakan sejatinya musrenbang merupakan bagian dari mekanisme atau tahapan bagi pemerintah daerah dalam menentukan pembiayaan pembangunan. Hanya saja, musrenbang tidak bersifat mutlak karena penentuan pembangunan harus menggunakan skala prioritas. toni kamajaya Sumber:

Rabu, 03 Oktober 2012

Anggaran untuk Pemekaran Kabupaten Sukabumi

Pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah menjadi agenda pembangunan, yang dituangkan dalam RPJMD 2006-2010 dan RPJMD 2011-2015 dan sampai sekarang masih menjadi prioritas khusus dari 11 prioritas pembangunan. Upaya pemekaran Kab. Sukabumi, anggarannya telah di alokasikan sejak tahun 2007 pada Pos Sekretariat Daerah. Pada tahun 2007 dgn nama program "Konsultasi Pemekaran Kabupaten", pada tahun 2008-2011 dgn nama program "Program Pencapaian Pemekaran Kabupaten Konsultasi Pemekaran Kabupaten", Tahun 2012 dgn nama program "Fasilitasi Penataan Daerah Otonom Pemekaran Kab. Sukabumi (luncuran 2011). Rincian anggarannya sebagai berikut : Tahun 2007=Rp. 225.000.000,- Tahun 2008=Rp. 275.000.000,- Tahun 2009=Rp. 430.000.000,- Tahun 2010=Rp. 300.000.000,- Tahun 2011=Rp. 176.350.000,- dan Tahun 2012(Luncuran 2011)=Rp. 58.010.000,-. Jadi total anggaran untuk program pemekaran Kab. Sukabumi sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp. 1.406.350.000,-. Mangga dikaji ku dulur2 uang sebanyak itu hanya untuk upaya pemekaran kab. smi tapi sampai saat ini pemekaran tidak pernah terwujud. Untuk mengatasi layanan publik, sebenarnya bukanlah Kab. Smi harus dipekarkan, tapi berikan pelimpahan sebagian wewenang kabupaten kepada kecamatan dalam melakukan pelayanan publik, karena dgn pemekaran tidaklah bisa menjamin masyarakat menjadi sejahtera, yang ada hanyalah terpenuhinya kepentingan2 elit politik yang ingin menempati daerah kekuasaan baru...