SUKABUMIZONE.COM, SUKABUMI–Keterbukaan lembaga publik dilingkungan
pemerintah dan partai politik dinilai belum terlaksana di Kabupaten
Sukabumi, itu sesuai dengan pernyataan Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Jawa Barat.
Salah satunya, keterbukaan mengenai informasi anggaran. Tentunya hal itu
tidak sesuai dengan standar layanan informasi sebagaimana yang
diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22.
“Keterbukaan informasi dari badan pubik dan parpol di wilayahnya sangat
minim. Setelah Fitra meminta informasi anggaran ke 36 badan publik.
Paling hanya sekitar 36 persen memberikan tanggapan atas permintaan
dokumen atau data. Keterbukaan publik membuktikan masih rendah,”kata
Aktivis FITRA Sukabumi, Ahmad Jamaludin yang juga menyebutkan pelayanan
informasi di badan publik nampaknya masih lamban.
Dijelaskannya, FITRA Sukabumi Oktober-November 2012 lalu sudah melakukan
pengajuan permohonan dokumen anggaran kepada 28 Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dan 8 Parpol di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, dokumen atau data yang diminta untuk SKPD antara lain
salinan rencana kerja anggaran (RKA) 2012, salinan daftar penggunaan
anggaran (DPA) 2012, salinan laporan realisasi anggaran (RLA) 2011 dan
pertanggungjawaban APBD 2011 (khusus DPPKAD).
“Untuk parpol yaitu jenis dokumen/data yang diminta salinan laporan
keuangan 2011. Dasar hukum permintaan dokumen/data diantaranya UU Nomor
14/2008 tentang KIP, PP No.61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008.
Paling hanya 36 persen yang terkesan terbuka,” ujarnya.
Sedangkan menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Kominfo Dishub
Kominfo Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah bila telah
mempersulit dalam pemberian permohonan dokumen kepada FITRA Sukabumi.
Hanya saja, pihaknya ingin bermitra dengan lembaga resmi dan telah
memiliki aspek legalitasnya yang jelas.
“Kami mempertanyakan legalitas FITRA Sukabumi untuk pertanggungjawaban.
sebab permasalahannya dengan keamanan dokumen,” jelasnya.
Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menegaskan lembaganya sudah
berbadan hukum dengan memiliki akte notaries. Belum lagi merupakan
lembaga jaringan tingkat nasional yakni FITRA.
Sumber diperoleh dari : http://sukabumizone.com/2012/12/sukabumi-dinilai-masih-rendah-dalam-keterbukaan-publik.html