KONSEP PIK SEBAGAI INSTRUMEN PELENGKAP
PROGRAM P3K KABUPATEN SUKABUMI
Oleh : Ajat Zatnika
(Manajer Program FITRA Sukabumi)
Beberapa
daerah telah mempelopori inovasi perencanaan dan penganggaran partisipatif dalam
rangka mengatasi problem-problem yang menjadikan perencanaan dan penganggaran partisipatif
belum mencapai tujuannya, yaitu menjadikan APBD yang berpihak kepada rakyat
miskin dan marginal.
Salah
satunya Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memiliki inovasi dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengakselerasi
peningkatan IPM pada seluruh desa dan kecamatan, yaitu berupa
harmonisasi manajemen pembangunan partisipatif yang berorientasi pada : 1) Kesesuaian (relevansi)
pembangunan dengan kebutuhan dan potensi sumber daya masyarakat dan wilayah, 2)
Pertumbuhan pembangunan pada seluruh Desa/ Kelurahan dan
kecamatan, 3) Pendayagunaan potensi/ sumber daya lokal untuk
pembangunan, 4) Sinergitas dan integrasi
pembangunan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian serta prasarana dan sarana
pendukungnya, 5) Efektivitas dan efisiensi manajemen pembangunan pada tingkat
Desa dan Kecamatan.
Dalam rangka mewujudkan kelima orientasi tersebut,
pemerintah kabupaten Sukabumi melakukan langkah-langkah berupa : 1) Penguatan
kelembagaan di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yaitu penguatan
lembaga Pemerintah Desa, Kecamatan, LPM, Kader Pemberdayaan Masyarakat, UPTD
Kecamatan dan Lembaga Usaha tingkat Kecamatan. Dalam penguatan kelembagaan ini outputnya
adalah agar setiap lembaga yang terkait memiliki kemampuan dalam pengelolaan,
koordinasi dan pembinaan pemerintahan dan pembangunan, serta adanya kepedulian
dan partisipasi dalam pengelolaan pembangunan, 2) Penguatan kapasitas para
pemeran (pemangku kepentingan/stakeholders)
tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yaitu dari mulai Kepala Desa
& perangkatnya, Camat & perangkatnya, pengurus LPMD, Pengurus Lembaga
Usaha tingkat desa dan kecamatan, Kepala dan
perangkat Unit Pelaksana Teknis Daerah, (UPTD) Satuan Kerja Perangkat Daerah ditingkat
kecamatan. Dalam penguatan kapasitas ini outputnya adalah agar para pemangku
kepentingan memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan
serta menumbuhkan kepedulian dan partisipasi dari para pengusaha baik ditingkat
desa maupun kecamatan, 3) Penguatan
kemandirian stakeholder
di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yaitu selain para pemangku kepentingan
juga penguatan kemandirian bagi warga, keluarga dan kelompok masyarakat. Dalam
penguatan kemandirian ini outputnya adalah agar para pemangku kepentingan mampu
menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber daya pembangunan, serta
mengkoordinasikannya.
Secara operasionalisasi program
tersebut dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui
Program Peningkatan Partisipasi Pembangunan Kecamatan (Program P3K). Program
P3K ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari RPJMD Kabupaten Sukabumi
Tahun 2006 – 2010. Program P3K mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun
2007 tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Pelaporan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi.
Harapan dari dilaksanakannya program P3K ini
adalah terjadinya sinergitas berbagai program yang dilaksanakan masyarakat
secara partisipatif yang dilaksanakan secara komprehensif melibatkan
masyarakat, aparat pemerintah daerah dan kelompok peduli atau swasta.
Dengan demikian penanganan permasalahan
masyarakat dari seluruh sektor dapat dilakukan secara terintegrasi pada sasaran
yang tepat dan tidak terjadinya kesalahan didalam kemanfaatan dari seluruh
program yang ada. Prinsip ini dilakukan mengingat keseluruhan program yang
dilakukan inter departemen ataupun dinas tetap pada satu sasran yang sama yaitu
masyarakat miskin ataupun MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang berusaha
untuk dapat terjadinya peningkatan kesejahteraan.
Secara jangka pendek dengan adanya integrasi
pengelolaan program, koordinasi dan pengukuran keberhasilan program dapat lebih
efektif karena seluruh pelaksanaan program dibawah koordinasi yang sama. Selain
itu, akan lebih meminimalisir dampak sosial bagi masyarakat karena menumpuknya
berbagai jenis program di satu wilayah dengan keharusan pembentukan kelembagaan
yang berbeda dan mekanisme yang berbeda karena adanya egosektoral berbagai
program tersebut.
Mengingat bahwa pelaksanaan program ini
merupakan integrasi dari kelembagaan yang ada di tingkat desa yang
dikoordinasikan di tingkat kecamatan, ini menimbulkan kendala yang cukup besar
jika kelembagaan tingkat kecamatan tersebut dalam proses pembentukannya
dilakukan top down. Tetapi proses yang dilakukan harus mengakomodasi seluruh
kelembagaan yang sudah terbentuk di desa masing-masing hasil berbagai program
yang sudah dilaksanakan melalui kesepakatan bersama untuk membentuk kelembagaan
masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli.
Upaya
pemerintah kabupaten Sukabumi perlu mendapat apresiasi dengan diterapkannya
program P3K yaitu melalui 3 penguatan yaitu penguatan kelembagaan, penguatan
kapasitas dan penguatan kemandirian yang pada akhirnya program pembangunan di
Kabupaten Sukabumi secara sinergis bisa dilaksanakan dengan menggali potensi,
swadaya masyarakat dan partispasi dunia usaha, namun dalam program P3K tidak
membahas atau mengatur bagaimana mekanisme partisipatif dan keterlibatan
masyarakat dalam musrenbang, serta tidak adanya jaminan kepastian usulan warga
melalui musrenbang diakomodir dalam anggaran belanja daerah (APBD). Maka
kiranya perlu ada instrumen penguat untuk melengkapi dan mengakomodir persoalan
tersebut, yaitu dengan penerapan pagu indikatif sebagai bentuk patokan
batas maksimal dalam mengalokasikan anggaran belanja daerah.
Secara
garis besar apa yang dimaksud konsep pagu indikatif adalah sebagai berikut :
Pagu
indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
masing-masing SKPD untuk merencanakan program/kegiatan. Pagu Indikatif terdiri
dari dua jenis, yaitu :
1.
Pagu Indikatif SKPD
2.
Pagu Indikatif Kecamatan (PIK)
Pagu
Indikatif SKPD adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD)
untuk merencanakan program/kegiatan yang direncanakan oleh SKPD dalam rangka
melaksanakan RPJMD/Renstra SKPD/Renja SKPD (top down planning) yang penentuan
alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratik SKPD dengan
berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
Sedangkan
Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran
belanja (APBD) untuk merencanakan program/kegiatan ditingkat kecamatan yang
pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD. Mekanisme penyusunan program/kegiatan untuk
pagu indikatif kecamatan ini dilakukan secara partisipatif melalui Musrenbang
Kecamatan dengan berdasarkan kepada prioritas program yang diusulkan tiap
desa/kelurahan di kecamatan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan
persoalan (problem based approach) bukan usulan desa/kelurahan.
Persoalan daerah yang ada didesa/kelurahan harus dilakukan intervensi oleh SKPD
menjadi fokus pembahasan, sehingga musyawarah antar warga dengan SKPD terkait
dilakukan dalam rangka mengatasi masalah. Dengan pendekatan masalah maka ego
wilayah (masing-masing memperjuangkan usulan desa/kelurahan) dapat
diminimalisir.
Pagu
indikatif bukanlah alokasi dana yang diberikan kepada pihak kecamatan, namun
besaran dana pembangunan di kecamatan yang dilaksanakan oleh SKPD sehingga
menjadi pegangan bagi setiap SKPD dalam menyusun dan merencanakan kegiatan
pembangunan di kecamatan. Pagu indikatif kecamatan merupakan terobosan untuk
mengatasi problem rendahnya tingkat serapan usulan musrenbang di APBD agar
masyarakat lebih termotivasi untuk mengikuti musrenbang. Karena selama ini
keterlibatan masyarakat dalam musrenbang masih kurang dan salah satu
penyebabnya adalah usulan prioritas yang disampaikan hanya dijadikan sebagai shoping
list dan tidak ada jaminan kepastian berapa usulan masyarakat yang akan
diakomodir dalam anggaran belanja (APBD). Secara garis besar bisa dikatakan
bahwa Program P3K hanyalah mengatur bagaimana manajemen pengelolaan pembangunan
ditingkat kecamatan yang didalamnya menggali potensi serta sumber daya alam
dengan melibatkan peran serta masyarakat secara swadaya dan partisipasi dunia
usaha. Sedangkan PIK hanyalah instrumen untuk mengatur besaran alokasi atau
besaran pagu untuk masyarakat di wilayah kecamatan melalui mekanisme
partisipasi musrenbang dan perhitungan matematis berdasarkan indikator capaian,
sehingga adanya jaminan kepastian usulan musrenbang diakomodir dalam APBD.
GAMBARAN
UMUM PROGRAM P3K DI KABUPATEN SUKABUMI DENGAN KONSEP PIK
P3K
|
PIK
|
|
Pengertian
|
Adalah
upaya pemantapan efektivitas manajemen pembangunan daerah khususnya
koordinasi dan pembinaan yang berpangkal di kecamatan
|
Adalah
sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja ( APBD) untuk masing-masing wilyah
kecamatan di kab. Sukabumi, yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh
mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada
prioritas program yang diusulkan tiap dea dikecamatan tersebut
|
Tujuan
|
o UMUM
Mengimplementsikan kebijakan peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan sebagai landasan strategis bagi
terwujudnya percepatan penaggulangan kemiskinan berbasis wilayah dan
percepatan peningkatan IPM
o KHUSUS
1.
Menguatkan pengelola pembangunan partisipatif
ditingkat kecamatan dan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
2.
Menguatkan kapasitas pada pemeran (pemangku
kepentingan) tingkat kabupaten, kecamatan, desa dalam mengelola dan
mendayagunakan potensi dan sumber daya lokal
3.
Menguatkan kemandirian stake holder ditingkat
kecamatan dan desa dalam pengembilan keputusan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan pelestarian pembangunan
|
Untuk
memberikan arah pendistribusian belanja (APBD) yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat tiap desa dan kecamatan
|
Sumber
Dana
|
1.
APBD
2.
Partisipasi dunia usaha
3.
Swadaya masyarakat
|
APBD
|
Sasaran
|
·
Program Pembangunan
·
Pengelolaan Pemerintahan
Melalui
penguatan kelembagaan, penguatan kapasitas dan penguatan kemandirian
|
·
Seluruh urusan yang menjadi kebutuhan hak
dasar masyarakat
Melalui
mekanisme musrenbang
|
Out
Put
|
·
Adanya kepedulian dan partisipasi dunia usaha
dalam pembangunan
·
Adanya kemampuan dalam menggali potensi dan
sumber daya untuk pembangunan
·
Adanya kemampuan lembaga dan peran pemangku
kepentingan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan
·
Tumbuhnya partisipasi dan swadaya masyarakat
dalam pembangunan
·
Adanya sikap kemandirian dalam pembangunan
baik pemerintah desa, kecamatan, dunia usaha dan masyarakat
·
Adanya sinergitas program baik pusat,
provinsi dan kabupaten
|
Adanya
kepastian bahwa setiap usulan musrenbang desa dan kecamatan akan didanai,
jika tidak melebihi pagu indikatif yang telah disepakati
|
Manfaat
|
·
Menumbuhkan kepedulian dan partisipasi dunia
usaha dalam pembangunan
·
Memiliki kemampuan dalam pengelolaan
pemerintahan dan pembangunan
·
Menumbuhkan sikap kemandirian dalam
pembangunan
·
Menumbuhkan partisipasi dan swadaya
masyarakat dalam pembangunan
·
Mewujudkan sinergitas program pembangunan
antara perencanaan program pembangunan reguler dan spasial
|
·
Memperbesar peluang usulan musrenbang
diakomodasi di APBD
·
Mendidik masyarakat untuk mengusulkan
kebutuhan, bukan keinginan
·
Mendidik SKPD untuk menyusun
program/kebutuhan berdasarkan skala prioritas untuk mencapai RPJMD, Renstra
SKPD, Renja SKPD dan SPM
·
Belanja APBD tidak didefinisikan sepihak oleh Pemda dan DPRD tetapi
dalam porsi terbatas, juga oleh masyarakat
|
Ketentuan
Dasar
|
·
Kapasitas kelembagaan
·
Kapasitas para pemangku kepentingan
·
Wilayah berpartisipasi
·
Swadaya masyarakat
·
Kemandirian
|
·
Akurasi data
·
Potensi dan Kebutuhan real
·
Dilaksanakan melalui mekanisme musrenbang
·
Ada proyeksi awal tahun perencanaan yang
disepakati melalui MoU oleh Bupati & Ketua DPRD
·
Mengakomodir Kepentingan Politik, Teknokratik
dan Masyarakat
·
Penentuan besaran alokasi PIK menggunakan
perhitungan berdasarkan indikator capaian
|
Kerangka
Berpikir
|
·
Kebutuhan manajemen partisipatif pembangunan
·
Orientasi P3K
|
·
Musrenbang sebagai amanat undang-undang
·
Musrenbang sebagai proses dan mekanisme
perencanaan pembangunan selama ini dipandang belum efektif
·
PIK sebagai upaya ke arah perencanaan
pembangunan yang efektif dan proporsional
|
Pola
Operasionalisasi
|
o
Tahap Perencanaan Program
o
Tahap pelaksanaan program
o
Pertanggungjawaban dan tindak lanjut
program/kegiatan
|
o
Tahap Perencanaan
o
Pelaksanaan
|
Peran
|
·
Camat selaku penanggungjawab teknis
·
Perangkat kecamatan selaku pelaksana
administrasi
·
UPTD selaku penanggungjawab teknis kegiatan
sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya
·
Kelembagaan masyarakat dan Lembaga Usaha
tingkat kecamatan selaku mitra kerja teknis kegiatan
·
SKPD selaku pelaksana kegiatan
·
Bappeda, Bapemdes, Bagian tata pemerintahan
Setda, Bagian Pengendalian Program Setda dan inspektorat, selaku perencana
program
|
·
Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu
yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Kecamatan
untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran
selanjutnya.
·
Forum Delegasi Musrenbang adalah adalah wadah
musyawarah para Delegasi Masyarakat Kecamatan yang dibentuk paska
penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten, dengan fungsi sebagai media pengawasan
masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD.
·
CAMAT sebagai penanggungjawab wilayah
administrative di tingkat kecamatan
·
SKPD sebagai pelaksana teknis program
·
BAPPEDA yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi perencanaan pembangunan di daerah
·
DPRD sebagai fungsi legislasi dan penentuk
kebijakan secara politik.
·
Bupati dengan DPRD membuat nota kesepakatan
penentuan proyeksi besaran alokasi belanja pada awal perencanaan
|
Orientasi
|
Seluruh
pemangku kepentingan baik ditingkat kabupaten maupun kecamatan berorientasi
pada upaya penguatan peran kecamatan sebagai base manajemen khususnya dalam
rangka peningkatan partisipasi pembangunan masyarakat dan pedesaan
|
·
Seluruh usulan masyarakat melalui Usulan
musrenbang kecamatan yang diajukan sesuai dengan pagu anggaran dapat
direalisasikan
·
Sebagai salah satu upaya penaggulangan
kemiskinan
|
Perencanaan
|
-
Prioritas program penanggulangan kemiskinan
dan peningkatan IPM
-
Penguatan peran dan kapasitas pemeran tingkat
kabupaten dan desa
-
Anggaran
-
Penataran dan lokakarya pemeran tingkat
kabupaten
-
Penataran dan lokakarya pemeran tingkat
kecamatan
-
Penguatan/pentaloka para pemimpin kelembagaan
tingkat desa
-
Pemantapan dan pemanfaatan profil desa untuk
menjadi masukan musrenbang
-
Musrenbang tingkat dusun/rw, dan tingkat desa
-
Musrenbang tingkat kecamatan
-
Musrenbang tingkat kabupaten
|
-
Prioritas program penanggulangan kemiskinan
dan peningkatan IPM
-
Penguatan peran fasilitator musrenbang dan
forum delegasi musrenbang kecamatan dan kebupaten
-
Penguatan kapasitas Fasilitator Musrenbang
-
Musrenbang tingkat Dusun/rw, dan desa
-
Musrenbang tingkat kecamatan
-
Musrenbang tingkat kabupaten
-
Pengawalan dan pembahasan usulan musrenbang
dengan DPRD oleh forum delegasi musrenbang
-
Pemantauan
dan pengawalan implementasi kegiatan oleh forum delegasi murenbang
|